
DRAF ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN SOSIAL MILENIAL (GSM)
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Gerakan Sosial Milenial“ dalam singkatan disebut “GSM”, bertempat kedudukan di Lingkungan Kp. Karang Anyar RT/Banjar Sari, Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat – Indonesia.
WAKTU, TEMPAT, DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Organinsasi ini berdiri pada hari ……………………………………… tanggal ……………..bulan……………ni…………….. tahun Dua Ribu Tujuh Belas (……-….-2021), bertempat di Lingkungan Kp. Karang Anyar RT/Banjar Sari, Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat – Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Organisasi ini berasaskan Kebersamaan, Kekeluargaan, dan gotong royong. Dengan tujuan sebagai sarana pemersatu, pendidikan, advokasi dan kemitraan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang terarah dan bersatu, pemuda yang peduli, kreatif, berkarakter dan penyelengaraan pemerintahan yang sesuai aturan.
VISI DAN MISI
Pasal 4
VISI
Menciptakan kehidupan masyarakat dan pemuda yang terarah, peduli, kreatif dan berkarakter, serta menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai aturan.
MISI
- Pengamatan dan identifikasi terhadap persoalan-persoalan sosial, keagamaan, dan kepemudaan dalam masyarakat;
- Mengadakan upaya problem solvingterhadap persoalan-persoalan sosial, keagamaan, dan kepemudaan dalam masyarakat;
- Membangun semangat persatuan dan kebersamaan antar masyarakat dan antar pemuda;
- Membangun sikap dan perilaku pemuda/masyarakat yang peduli, kreatif dan berkarakter.
- Menghidupkan peran serta pemuda/masyarakat dalam kegiatan kemasyarakatan, aktivitas pembangunan dan pemberdayaan;
- Mendorong peningkatan pemahaman, perhatian dan daya kritis masyarakat dan pemuda terhadap penyelenggaraan pemerintahan;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemuda dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai aturan;
- Mendorong Percepatan Pembangunan dan Pelaksanaan Program Pemerintah;
- Mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai aturan;
- Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan pihak-pihak lain;
- Membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Mengadakan kegiatan sosial kemasyaraktan, keagamaan dan kegiatan kepemudaan yang teratur, terencana dan berkesinambungan;
- Meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan;
SEMBOYAN
Pasal 5
Muda, Peduli, Kreatif dan Berkarakter
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud seperti yang tercantum dalam Pasal 3 diatas, organisasi ini mengadakan kegiatan sebagai acuan penyusunan program kerja, diantaranya :
1. Dalam Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Kepemudaan :
a. Mengadakan kegiatan pemantapan keorganisasian baik secara internal maupun eksternal;
b. Melakukan identifikasi persoalan-persoalan yang terjadi ditengah masyarakat dan menawarkan solusi;
c. Mengadakan kegiatan fasilitator, sosialisasi, advokasi, dan atau penyuluhan-penyuluhan;
d. Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya;
e. Menciptakan forum-forum diskusi;
f. Mengadakan kegiatan perlombaan, kegiatan minat, seni dan budaya, atau kegiatan lainnya;
g. Menjalin komunikasi dengan masyarakat secara terarah dan teratur;
h. Menjalin komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah dan pihak-pihak lain;
i. Melaksanakan peran serta masyarakat dan pemuda dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan menyampaikan aspirasi sesuai aturan;
j. Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
k. Melakukan kegiatan lain-lain sesuai aturan dan hukum.
2.Dalam bidang keagamaan :
a. Mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan kepemudaan yang islami;
b. Ikut serta dalam kegiatan pelaksanaan dan pemeriahan hari-hari besar keagamaan dan atau kenegaraan;
c. Mengadakan kegiatan perlombaan, kegiatan minat, seni dan budaya, atau kegiatan lainnya untuk pemeriahan hari besar keagamaan.
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Guna melaksanakan berbagai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatas, maka dalam organisasi ini dibentuk susunan kepengurusan organisasi yang terdiri dari :
1. PENASEHAT, yang terdiri dari tiga orang dari unsur Rukun Tetangga (RT), Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda;
2. PEMBINA, yang ditunjuk dalam rapat/musyawarah.
3. PENGURUS ORGANISASI, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara , dan beberapa anggota yang terbagi dalam devisi-devisi.
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari anggota aktif dan anggota pasif.
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan organisasi ini bersumber dari :
1. Kegiatan Usaha Mandiri Kreativitas Organisasi (UMKO);
2. Sumbangan dari pemerintah, swasta, anggota pasif, dan masyarakat atau perorangan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 10
Perubahan anggaran Dasar organisasi dapat dilakukan berdasarkan HASIL MUSYAWARAH.
PEMBUBARAN
Pasal 11
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat.
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
SATUAN ANGGOTA DAN KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 1
SATUAN ANGGOTA
Anggota “Gerakan Sosial Milenial (GSM)” terdiri dari :
1. Anggota aktif, yaitu anggota yang termasuk dalam keanggotaan pengurus dalam struktur organisasi; dan
2. Anggota pasif, yaitu semua masyarakat dan pemuda yang terdaftar menjadi anggota GSM.
Pasal 2
KEANGGOTAAN PENGURUS
Untuk menjadi anggota pengurus “Gerakan Sosial Milenial (GSM)” harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota;
3. Ditetapkan dan disahkan dalam rapat berdasarkan hasil musyawarah, dan dengan dapat dibuat Surat Keputusan Ketua tentang pengangkatan sebagai anggota pengurus.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota aktif :
a. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi;
b. Ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi;
c. Mengutamakan kepentingan bersama;
2. Anggota pasif :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota aktif lainnya.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota aktif berhak untuk :
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
b. Mempunyai hak dipilih dan memilih.
c. Hak-hak lain yang dapat diterima secara bersama.
2. Anggota pasif : Mempunyai hak yang sama dengan anggota aktif
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN DAN PENGURUS
Pasal 5
1. Struktur kepengurusan organisasi ini tersusun atas :
I. PENASEHAT dengan komposisi 1 (satu) orang sebagai Ketua dan 2 (dua) orang sebagai anggota;
II. PEMBINA dengan komposisi hanya terdiri dari 1 (satu) orang;
III. PENGURUS ORGANISASI dengan komposisi 1(satu) orang sebagai Ketua, 1 (satu) orang sebagai Sekretaris, 1 (satu) orang sebagai Bendahara, dan beberapa orang dengan jumlah tidak terbatas sebagai Anggota dengan 1 (satu) sebagai Penanggung Jawab, yang tersusun dalam bidang- bidang yaitu :
a. Bidang Sosial dan Kemanusiaan
b. Bidang Sumber Daya Manusia
c. Bidang Kewirausahaan
d. Bidang Hubungan Masyarakat
2. Struktur kepengurusan ditentukan dengan musyawarah;
3. Penentuan dan penetapan Struktur Kepengurusan dilakukan harus dengan Surat Keputusan Ketua tentang Struktur Kepengurusan yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat atau musyawarah sebagaimana poin Angka 2 (dua);
4. Struktur Kepengurusan yang sudah ditetapkan dapat diubah atau diganti dengan mekanisme sebagaimana poin Angka 3 atau setiap penggantian Ketua apabila Ketua yang baru menghendaki perubahan Struktur Kepengurusan;
5. Masa normal jabatan pengurus dalam setiap Struktur Kepengurusan berlaku selama waktu 5 (lima) tahun, atau disebut sesuai Periode Kerja;
6. Terhadap setiap jabatan pengurus dalam Struktur Kepengurusan dapat dilakukan pemberhentian dan atau pengangkatan sewaktu-waktu atas dasar Hasil Penilaian Kinerja dan Hasil Musyawarah;
7. Penentuan dan penjabaran tentang Struktur Kepengurusan organisasi beserta perubahannya, dituangkan dalam Surat Keputusan Hasil Musyawarah dengan format terlampir (Lampiran : Format 1) dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB IV
SYARAT–SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 6
Untuk menjadi pengurus atau Anggota Aktif pada organisasi ini, harus memiliki kriteria sebagai syarat, berupa :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat atau terhadap persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan, keagamaan, dan kepemudaan;
3. Punya kemauan yang kuat untuk belajar berorganisasi;
4. Memiliki Integeritas kepribadian (Semangat, Jujur, Disiplin, Bertanggung jawab);
5. Bersedia melaksanakan dan memahami Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, serta peraturan lain lain yang disepakati bersama;
Dan syarat lain-lain sesuai kondisi, keadaan berdasarkan kesepakatan bersama.
BAB V
WEWENANG, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI PENGURUS
Pasal 7
Dalam menjalankan kegiatan organisasi dan sebagai pembatas dalam setiap tindakan, setiap susunan kepengurusan dalam organisasi ini mempunyai Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi masing-masing sebagai berikut :
I. PENASEHAT
1.1 Wewenang : Mengamati, menilai, dan mengawasi segala aktivitas organisasi.
1.2 Tugas Pokok : Memberikan penilai dan nasehat kepada organisasi melalui Ketuasecara langsung.
1.3 Fungsi : Mengawal dan menyelaraskan aktivitas organisasi sesuaiAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
II. PEMBINA
2.1 Wewenang : Menanda tangani ADR dan ART, Membina, mengarahkanorganisasi.
2.2 Tugas Pokok :
– Memberikan arahan dan bimbingan keorganisasian dalamsegala hal yang berkaitan dengan organisasi;
– Mengontrol perjalanan dan perkembangan aktivitas organisasi;
-Memberikan saran untuk kebaikan dan kebijakan-kebijakan Ketua untuk aktivitas organisasi;
-Menyetujui program kerja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.
2.3 Fungsi : Membina dan mengarahkan aktivitas organisasi agar sesuaiAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
III. PENGURUS ORGANISASI, yang terdiri dari :
• Ketua
3.1 Wewenang : Memimpin, melaksanakan, mengatur, mengontrol,mengendalikan, dan bertanggung jawab kepada seluruh susunankepengurusan organisasi.
3.2 Tugas Pokok :
– Memimpin dan mewakili organisasi baik di internal maupun eksternal;
3.3 Fungsi : Pemimpin, Pelaksana, dan Pembuat Kebijakan.
• Sekretaris
3.4 Wewenang : Membuat, Mengelola, Membantu, Melengkapi, Mengatur dan Bertanggung jawab dalam hal kesekretariatan organisasi.
– Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi;
– Membuat kebijakan yang perlu untuk organisasi;
3.5 Tugas Pokok :
– membuat dan menangani proses surat menyurat organisasi dandokumn lain yang diperlukan;
– Mengelola dan mencatat hasil dari setiap kegiatan dan atau pertemuan, kemudian mendokumentasikan;
– Melengkapi stempel, absensi, biodata, spanduk, ATK, dan lain-lain administrasi organisasi;
– Menginformasikan kepada Ketua dan semua pengurus apa bila ada hal yang bersifat pengumuman;
– Menjadwalkan, membuka dan memimpin rampat;
– Mengkoordinasikan setiap permasalahan yang ada dalam kesekretariatan;
– Membantuk dan atau mewakili Ketua dalam menjalankan tugas sesuai wewenang, tugas, dan fungsi apabila Ketua berhalangan;
– Membuat laporan pertanggung jawaban;
– Bertanggung jawab kepada Ketua;
– Berperan aktif dalam keseluruhan aktivitas organisasi.
3.6 Fungsi : Pengelola dan penanggung jawab Kesekretariatan, Arsip danDokumentasi organisasi.
• Bendahara
3.7 Wewenang : Membuat, Mengelola, Mengatur, Menjaga, melaporkan, danbertanggung jawab dalam hal keuangan organisasi.
3.8 Tugas Pokok :
– Membuat pembukuan keuangan organisasi;
– Membuat laporan keuangan organisasi;
– Membuat rencana keuangan kegiatan organisasi;
– Mengatur keluarmasuknya kas organisasi;
– Mencatat dan membukukan segala transaksi yang dilakukan organisasi;
– Menarik sumbangan kas dari anggota berdasarkan kesepakatan bersama dan kebijakan Ketua;
– Mewakili sekretaris dalam membantuk dan mewakili ketua dalam menjalankan wewenang, tugas dan fungsi apabila sekretaris berhalangan;
– Memberikan ide dan masukan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan organisasi;
– Bertanggung jawab kepada Ketua.
3.9 Fungsi : Pengelola dan penanggung jawab keuangan organisasi.
Anggota, yang terbagi dalam :
a. Divisi Bidang Sosial dan Kemanusiaan
Tugas dan fungsi :
- Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas GSM sesuai dengan bidang kerjanya.
- Memimpin dan pembinaan Divisi yang dipimpinnya, termasuk pelaksanaan program kerja, penggunaan anggaran dan pembina anggotanya.
- Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program GSM yang berkaitan dengan masalah sosial kemanusiaan.
- Menciptakan dan membangun berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban sesama.
- Menggantikan / mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
B. Divisi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
Tugas :
Divisi Bidang SDM, mempunyai tugas pokok membantu merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, hubungan media dan hubungan masyarakat.
Fungsi:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, hubungan masyarakat;
- Penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria penyelenggaraan dibidang penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, hubungan media dan hubungan masyarakat;
- Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, hubungan media dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Divisi Hubungan Masyarakat (HUMAS)
Tugas dan Fungsi :
- Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas GSM sesuai dengan bidang kerjanya.
- Memimpin dan pembinaan Divisi yang dipimpinnya, termasuk pelaksanaan program kerja, penggunaan anggaran dan pembina anggotanya.
- Bertanggung jawab dalam mengkoordinir program-program GSM yang berkaitan dengan hubungan komunikasi, baik internal maupun eksternal.
- Melakukan sosialiasai GSM dengan publikasi media apapun yang sifatnya tidak dilarang dan tidak melanggar aturan.
- Membangun jaringan kerja sama antar lembaga baik dengan pemerintah maupun non pemerintah.
- Menggantikan / mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
d. Divisi Bidang Advokasi
Tugas dan Fungsi
- Mengadakan polling dan audiensi publik secara berkala.
- Mengadakan pertemuan antarorganisasi kemasyarakatan.
- Melakukan tugas rutin advokasi, yang meliputi pencarian informasi, pelayanan aspirasi masyarakat, dan penyelesaian masalah.
- Melayani permintaan jawaban dan memberikan solusi bidang sosial kemasyarakatan baik secara tatap muka atau melalui Akun Resmi GSM.
e. Divisi Bidang Informasi dan Teknologi
Tugas :
Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Informasi dan Komunikasi.
Fungsi :
1. penyusunan program dan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi
2. perumusan kebijakan bidang informasi dan komunikasi publik
3. perumusan kebijakan di bidang statistik, persandian, pos dan Infrastruktur telekomunikasi
4. pengelolaan data dan informasi publik
5. pengelolaan dan penyediaan konten lintas sektoral
6. pengelolaan media komunikasi publik
7. melakukan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan non pemerintah
8. pelaksanaan pelayanan informasi publik, kehumasan, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik
9. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi dan komunikasi publik
10. pelaksanaan pengelolaan media pengaduan publik Pemerintah Daerah
11. pelaksanaan pemberian rekomendasi pendirian menara telekomunikasi
12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian menara telekomunikasi
13. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
14. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
f. Divisi Bidang Dokumentasi
Tugas dan Fungsi :
- Membuat proram dan langkah-langkah kerja di bidang dokumentasi;
- Melaksanakan pendokumentasian GSM.
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang Dokumentasi;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis dibidang dokumentasi;
- Melaksanakan koordinasi horizontal dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan usulan anggaran kegiatan Sub Bagian Dokumentasi GSM;
- Memberi petunjuk tentang pelaksanaan tugas kepada pelaksana di bawah Sub Bagian Dokumentasi GSM;
- Mengoreksi data olahan hasil kerja GSM;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum di bidang dokumentasi;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Ketua Umum;
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 8
Dalam organisasi ini, musyawarah dilakukan berdasar azas musyawarah dan mufakat dalam hal pengambilan keputusan, Bila dalam musyawarah tidak tercapai mufakat maka keputusan dapat di ambil melalui pemungutan suara terbanyak;
Setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah yang dihadirkan oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota aktif. TERKECUALI terhadap keputusan yang diambil berdasarkan Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi setiap jabatan pengurus sebagaimana diuraikan dalam Bab IV tentang Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi Pengurus;Setiap kegiatan musyawarah harus dilakukan dengan susunan acara yang sistematis, teratur, terarah, dan tercatat;
Musyawarah dalam hal Pengesahan dan atau Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), dan atau Perubahan Susunan Kepengurusan Organisasi, serta Perubahan Program Kerja, disebut Musyawarah Besar;
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 9
Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum musyawarah.
BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 10
Program Kerja organisasi ini terdiri dari Program Kerja Rutin dan Program Kerja Tahunan atau Program Kerja Jangka Panjang.
Program kerja berdasarkan bidang sesuai dengan devisi-devisi yang ada.
Program Kerja ditentukan dengan musyawarah, dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Hasil Musyawarah tentang Program Kerja dengan periode berlaku 5 (lima) tahun, atau disebut Periode Kerja;
Program kerja yang sudah ditetapkan dapat diubah atau diganti dengan mekanisme sebagaimana setiap penggantian Ketua, apabila Ketua yang baru menghendaki perubahan program kerja;
Penentuan dan penjabaran tentang Program Kerja berserta perubahannya, dituangkan dalam Surat Keputusan Hasil Musyawarah dengan format terlampir (Lampiran : Format 2) dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini;
Terhadap Program Kerja yang telah ditetapkan, dijabarkan dalam Rencana Kerja atau Time Schdule dengan format terlapir.
BAB IX
ADMINISTRASI DAN KELENGKAPAN
Pasal 11
Administrasi dalam organisasi ini mencakup hal pembukuan yang terdiri dari Buku Notulasi Rapat, Daftar Hadir, Buku Keuangan, Buku Agenda Surat (Buku Agenda Surat Keluar, Buku Agenda surat Masuk, dan Buku Ekspedisi Surat), Buku Daftar Pengurus, Buku Agenda Kegiatan, Buku Program Kerja (PROKER), dan Kelengkapan organisasi terdiri dari Bagan Struktur Pengurus, Kop Surat, Papan Nama, dan Stempel.
Bentuk, isi dan format administrasi dan kelengkapan organisasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB X
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan MUSYAWARAH.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan di :---------------- Pada Tanggal :-------------- PEMBINA : ----------------–